Standar Pelayanan Kelurahan Sumahilang
Informasi persyaratan, waktu penyelesaian, dan biaya pelayanan administrasi Kelurahan Sumahilang.
Informasi Pelayanan
Seluruh pelayanan tidak dipungut biaya. Pemohon disarankan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan saat proses verifikasi.
Pelayanan tidak ditemukan
Coba gunakan kata kunci yang berbeda.
Persyaratan
- Fotokopi akta kematian.
- Fotokopi buku nikah atau akta cerai.
- Fotokopi KK dan e-KTP ahli waris.
- Fotokopi akta kelahiran, ijazah, paspor, atau buku nikah ahli waris.
- Fotokopi e-KTP dua orang saksi.
- Foto atau dokumentasi penandatanganan ahli waris.
Persyaratan
- Surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui lurah dan camat.
- Fotokopi KK dan e-KTP ahli waris.
- Fotokopi e-KTP dua orang saksi.
- Fotokopi surat objek yang dikuasakan.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan e-KTP.
- Fotokopi akta tanah atau surat perjanjian sewa-menyewa.
- Foto tempat usaha dan denah lokasi.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Fotokopi akta pendirian PT, CV, firma, PO, atau badan usaha lainnya.
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan e-KTP.
- Surat persetujuan sempadan.
- Fotokopi akta tanah atau surat perjanjian sewa-menyewa.
- Foto tempat usaha dan denah lokasi usaha.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Surat rekomendasi usaha dari kelurahan.
Persyaratan
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal beserta biodata F-1.07.
- SKCK asli dari daerah asal.
- Formulir permohonan pindah datang WNI F-1.39 atau F-1.55.
- Pasfoto kepala keluarga ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
- Fotokopi akta nikah atau perkawinan.
- Fotokopi akta kelahiran anak.
- e-KTP asli pemegang e-KTP.
Persyaratan
- Formulir pengantar pindah antar kabupaten, kota, atau provinsi yang ditandatangani lurah.
- Formulir yang ditandatangani pemohon dan petugas registrasi kecamatan.
- Kartu Keluarga asli.
- e-KTP asli untuk diperlihatkan dan ditarik di daerah tujuan.
- Surat pengantar pindah dari RT, RW, dan kelurahan.
Persyaratan
- Mengisi biodata penduduk per keluarga.
- Izin tinggal tetap dan kartu identitas tempat tinggal bagi warga negara asing.
- Fotokopi akta nikah atau perkawinan.
- Surat Keterangan Datang bagi penduduk pendatang.
- Fotokopi akta kelahiran.
Persyaratan
- Telah berusia 17 tahun atau sudah atau pernah menikah.
- Kartu Keluarga asli.
- KTP lama untuk perpanjangan.
- Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP subpenyalur.
- Surat perjanjian kerja sama penyaluran LPG 3 Kg.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Foto tempat usaha dan denah lokasi.
- Surat persetujuan dari tetangga.
- Fotokopi akta tanah atau surat perjanjian sewa-menyewa.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Daftar penyaluran tiga bulan terakhir untuk perpanjangan.
- Rekomendasi lurah.
Persyaratan
- Fotokopi e-KTP pembeli, penjual, dan sempadan.
- Alas hak surat tanah asli.
- Surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris apabila pemilik telah meninggal.
- Surat keterangan pindah wilayah apabila terjadi pemekaran.
- Surat permohonan pengukuran tanah dan peninjauan lokasi.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP pemilik rumah kos.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Surat persetujuan dari tetangga.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan.
- Fotokopi akta tanah.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Rekomendasi lurah.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Surat persetujuan dari tetangga.
- Fotokopi akta tanah atau surat perjanjian sewa-menyewa.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Rekomendasi lurah.
Persyaratan
- Fotokopi KTP Pekanbaru dan Kartu Keluarga.
- Surat pengantar RT dan RW.
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan.
- NPWP.
- Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
- Foto tempat usaha tampak luar dan dalam.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
Persyaratan
- Surat pengantar RT dan RW.
- Fotokopi KK dan e-KTP asal.
- Fotokopi KK dan e-KTP penjamin, kecuali anak kos dan penyewa.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP pemilik atau penyelenggara.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Surat persetujuan dari tetangga atau masyarakat.
- Rekomendasi lurah.
Persyaratan
- Surat permohonan dan SK susunan pengurus.
- Denah lokasi.
- Daftar pengguna sedikitnya 90 orang beserta fotokopi KTP.
- Daftar dukungan masyarakat sedikitnya 60 orang beserta fotokopi KTP.
- Sertifikat tanah.
- Rekomendasi dari rumah ibadah terdekat.
- Rekomendasi lurah.
Persyaratan
- Surat permohonan alasan percepatan pelaksanaan nikah.
- Fotokopi Formulir Surat Pengantar Perkawinan N-1.
- Fotokopi formulir pengantar nikah yang diketahui RT dan RW.
- Fotokopi akta kematian atau akta cerai bagi janda atau duda.
- Surat rekomendasi KUA asal untuk pindah nikah.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Rekomendasi lurah.
- Fotokopi akta pendirian.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan.
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Skema, denah, dan foto tempat usaha.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Surat rekomendasi lurah.
- Surat persetujuan sempadan.
- Surat tanah atau surat perjanjian sewa-menyewa.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
Persyaratan
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan.
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Surat persetujuan sempadan.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Rekomendasi lurah.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Surat persetujuan sempadan.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan.
- Rekomendasi lurah.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Surat persetujuan tetangga dalam radius 100 meter.
- Surat perjanjian sewa-menyewa apabila tempat bukan milik pribadi.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Rekomendasi lurah.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Surat persetujuan tetangga.
- Fotokopi akta tanah atau surat perjanjian sewa-menyewa.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Rekomendasi lurah.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Surat persetujuan tetangga.
- Fotokopi akta tanah atau surat perjanjian sewa-menyewa.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Rekomendasi lurah.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP pemilik usaha.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Surat persetujuan tetangga.
- Fotokopi akta tanah atau surat perjanjian sewa-menyewa.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Rekomendasi lurah.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Surat persetujuan sempadan.
- Rekomendasi lurah.
Persyaratan
- Surat permohonan rekomendasi.
- Rekomendasi lurah.
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Surat persetujuan tetangga.
Persyaratan
- Surat pengantar RT dan RW.
- Surat permohonan rekomendasi.
- Akta pendirian notaris.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Program kerja dan susunan kepengurusan.
- Surat keterangan status kepemilikan tempat.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Surat Keterangan Domisili dari lurah.
Persyaratan
- Surat permohonan dari yang bersangkutan.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Surat pengantar ketua RT dan RW.
- Surat persetujuan sempadan.
- Fotokopi akta tanah atau surat perjanjian sewa-menyewa.
- Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
- Rekomendasi lurah.
Persyaratan dan kewenangan pelayanan dapat berubah sesuai peraturan yang berlaku. Silakan konfirmasi kepada petugas Kelurahan Sumahilang sebelum mengajukan permohonan.